حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
Dari Aisyah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Menikah adalah sunnahku. Barang siapa tidak mengamalkan sunnahku, berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh aku bangga akan banyaknya umat dengan jumlah kalian. Barang siapa yang telah sanggup dan berkecukupan, hendaklah segera menikah. Dan barang siapa yang belum bercukupan, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu merupakan perisai baginya." (HR. Ibnu Majah)